“Mereka secara aktif meminta data-data dari kecamatan berupa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, daftar hadir, dan lainnya agar dapat mengeluarkan rekomendasi PSU,” ungkap kuasa pengadu, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf.
Sehingga rekomendasi PSU di sejumlah TPS yang tersebar di empat kecamatan tersebut diangggap cacat secara prosedur maupun hukum. Terlebih tidak seluruhnya rekomendasi ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
Sementara itu, kuasa pengadu lainnya menilai teradu I dan II memiliki kedekatan dengan pasangan calon Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Teradu I maupun II menyimpan perhatian besar terhadap pilkada Kabupaten Janeponto. Meskipun bukan coordinator wilayah, keduanya mendatangani Kabupaten Jeneponto karena ada pasangan dengan nomor urut tiga tersebut.
“Teradu I dan II ini memberikan perlakukan yang berbeda kepada paslon nomor urut 3 pada pilkada Kabupaten Jeneponto. Saya meyakini keduanya memiliki hubungan emosional dengan paslon tertentu,” tegas Saiful.
Bantahan Teradu
Teradu I Mardiana Rusli membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut dia, apa yang didalilkan merupakan upaya untuk mendegradasi kehormatan penyelenggara pemilu.
“Itu asumsi yang tidak berdasar dan merupakan bagian untuk mendegradasi kami sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Mardia Rusli.
Kehadiran teradu di Kabupaten Jeneponto dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan terkait potensi PSU yang telah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulwesi Selatan.