Teradu I menambahkan dirinya tidaknya melakukan supervisi ke Kabupaten Jeneponto, tetapi juga Kabupaten Bantaeng dan daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya kira keliru kalua dikatakan meminta data-data dari Panwaslu Kecamatan, data didapat dari Siwaslih (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu), serta data-data lain di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Teradu II Saiful Jihad menegaskan sama sekali tidak mengenal pasangan calon nomor urut 3 dalam pilkada Kabupaten Jeneponto yang disebutkan kuasa pengadu.
“Sangat mengenal siapa paslon di Jeneponto pun tidak. Mengenal nama iya, tetapi mengenal secara pribadi personal tidak sama sekali, komunikasi pun tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
Sedangkan para teradu lainnya yang berasal dari Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke membantah mengeluarkan rekomendasi karena ada intervensi dari teradu I sampai IV.
Rekomendasi PSU terbitkan karena terdapat temuan pelanggaran pemilu oleh Panwaslu Kecamatan. Proses terbitnya rekomendasi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan seperti kajian dan pleno.
“Rekomendasi PSU di Bontoramba itu di empat TPS karena sejumlah temuan, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun berbeda,” ungkap Teradu V Nurbayanti.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi.