Babat Hutan Mangrove 6 Hektare di Lahan Sendiri, Warga Maros Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

Dalam proses pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Dia berencana menjadikan lokasinya ini sebagai tempat tambak ikan.

Sementara kawasan Kuri Caddi ini telah ditetapkam sebagai ekosistem lindung mangrove pada tahun 2012. Dengan penetapan tersebut ada beberapa aturan yang diketahui yang harus dipatuhi oleh warga.

Selanjutnya November 2024 lalu kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan. Dan kini Ambo Masse sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembabatan mangrove ini.

Terkait pelaporan dirinya ke kepolisian, Ambo Masse mengaku heran karena dirinya memiliki SHM atas lahan di kawasan mangrove yang akan diubahnya menjadi empang atau tambak ikan.

Menurutnya, pengurusan SHM atas lahan seluas 6 hektare tersebut sejak 2009 lalu. Dia membeli lahan tersebut dari warga lain bernama Abu Baidah. (rin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan