Hasto Ajukan Praperadilan, Pengacara: KPK Diduga Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” ucap dia.

Terkait dugaan membangun cerita berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti, lanjut Todung, tuduhan dibangun seolah-olah sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah melapor kepada Hasto terkait kesepakatan dengan tersangka Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto.

Selain itu, ia menambahkan bahwa KPK menyebutkan Hasto memerintahkan Saeful dan Donny di Kantor DPP PDIP untuk mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, perintah tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan tugas Hasto sebagai Sekjen untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan MA agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sambung dia, KPK seolah-olah melakukan framing/pembingkaian bahwa perintah itu merupakan bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

“Padahal justru sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan Partai yang dijamin oleh Putusan MA dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ungkap Todung menegaskan.

Dikatakan Todung, sejumlah persoalan hukum tersebut bisa merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dia menegaskan bahwa dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan berbagai praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan