FAJAR.CO.ID -- Pakar Hukum Mahfud MD menilai kasus pagar laut di Tangerang dan Banten punya bekingan. Pejabat yang dijadikan tumbal juga hanya pejabat kecil. Aktor utamanya yang seharusnya diproses.
Seperti diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah mencopot jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional imbas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas laut. Namun, bagi Mahfud, pencopotan pejabat itu tidak cukup. Hanya pejabat-pejabat kecil yang dikorbankan.
"Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah. Harus dicari siapa aktor utamanya," kata Mahfud.
Menurutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, hanya mencopot pejabat kecil. Ia pun menyebut-nyebut sejumlah jabatan. Seperti menteri, Dirjen, dan Kakanwil.
"Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil," terangnya. (*)