FAJAR.CO.ID -- Sudah diberi gaji besar dari pajak rakyat, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan masih terlibat skandal korupsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan tersangka Isa Rachmatarwata telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Dari kasus ini pula semakin terlihat bahwa perusahaan asuransi pemerintah menjadi lahan basah tindak pidana korupsu. Skandal besar kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya bukanlah kasus pertama yang mengungkap kerugian negara dalam sektor asuransi.
Sebelumnya, kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi juga melibatkan PT Asabri tercatat mencapai Rp22,78 triliun. PT Asabri ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi sosial bagi: Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar mengungkap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ungkap Abdul Kohar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.
Abdul Kohar menambahkan, Isa Rachmatarwata kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," ungkapnya.
Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup, di antaranya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta beberapa pihak terkait lainnya juga menerima hukuman serupa.
Meski telah dijatuhi vonis, beberapa terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi.
Namun, putusan kasasi tetap memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.
Dalam proses persidangan, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun masing-masing. (*)