Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat produsen Aqua meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun. “Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin.
Di tengah puing-puing kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, truk-truk pengangkut galon Aqua yang diduga kelebihan muatan masih melintas di jalanan. “Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” pungkas Safrudin. (*)