FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berencana melakukan pembatasan masa sewa bagi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, kebijakan itu belumlah final. Saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah kajian agar mendapatkan keputusan terbaik.
"Ini kita kan sedang masih mengkaji ya, tentu saja nanti kita akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah," ujar Pj Gubernur Teguh, Minggu (9/2).
Teguh mengaku memahami situasi sulit yang tengah dialami masyarakat saat ini. Di sisi lain, ia juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan pemerintah.
Mengingat, hingga 31 Januari 2025, total tunggakan yang harus dibayar oleh penghuni, baik dari kategori umum maupun terprogram, mencapai Rp95 miliar.
"Kan kita baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp95,5 miliar itu cukup besar," ucap Teguh.
Teguh berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta pun tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan.
"Tapi nanti kita carikan solusi yang terbaik, kami tidak ingin gegabah langsung ambil keputusan. Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang," terangnya. (fajar)