FAJAR.CO.ID -- Penebangan hutan mangrove di atas lahan sendiri yang memiliki SHM juga terjadi di
pesisir Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel dan pemilik tanah telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan lingkungan.
Sebagian lahan pesisir dari hasil penebangan pohon mangrove oleh warga yang mengaku memiliki SHM telah dibangun gudang produksi garam, perhotelan, dan dealer mobil.
Aparat Polres Pamekasan menerima laporan dari masyarakat tentang penebangan pohon mangrove di pesisir Pantai Tlanakan.
"Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu, karena penebangan yang dilakukan meresahkan warga, terutama warga Tlanakan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto, Minggu (9/2) dilansir dari jpnn.com.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaku penebangan pohon bernama Budiono alias Yupang. Dari hasil penyelidikan penyidik, Budiono mengaku menebang mangrove yang tumbuh di lahan bersertifikat hak milik atau SHM atas namanya.
AKP Sri Sugiharto mengatakan, kepemilikan pesisir pantai sebagai milik pribadi warga tidak hanya terjadi di Tangerang dan Sumenep, tetapi juga di Pamekasan.
Tim Sat Reskrim Polres Pamekasan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan perusakan ekosistem laut akibat penebangan mangrove di pesisir Pantai Tlanakan.
Sementara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Polres Maros menetapkan seorang warga, Ambo Masse, sebagai tersangka perusakan kawasan mangrove seluas 6 hektare di Pantai Kuri, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

Kawasan mangrove yang dibabat untuk dijadikan empang berada di atas lahan warga Ambo Masse sendiri yang memiliki status Sertfikat Hak Milik atau SHM.
Penetapan tersangka AM dilakukan oleh pihak Polres Maros setelah melakukan rangkaian penyidikan.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Penetapannya sebagai tersangka itu hari Senin," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros, Iptu Wawan, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Maros menerapkan pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada AM.
"Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, Ipda Marwan mengatakan pihaknya udah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan.
Ini merupakan pertama kalinya AM dipanggil ke Polres Maros untuk diambil keterangannya dengan status sebagai tersangka.
Sekadar diketahui sebelumnya Polres Maros menerima laporan terkait adanya dugaan perusakan kawasan Mangrove di wilayah Pantai Kuri Caddi Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.
Polisi menduga ada sekitar 6 hektare kawasan mangrove jenis api-api ditemukan rusak akibat pembabatan dengan gergaji mesin.
Kawasan Mangrove itu memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ambo Masse selaku terlapor.
Dalam proses pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Dia berencana menjadikan lokasinya ini sebagai tempat tambak ikan.
Sementara kawasan Kuri Caddi ini telah ditetapkam sebagai ekosistem lindung mangrove pada tahun 2012. Dengan penetapan tersebut ada beberapa aturan yang diketahui yang harus dipatuhi oleh warga.
Selanjutnya November 2024 lalu kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan. Dan kini Ambo Masse sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembabatan mangrove ini.
Terkait pelaporan dirinya ke kepolisian, Ambo Masse mengaku heran karena dirinya memiliki SHM atas lahan di kawasan mangrove yang akan diubahnya menjadi empang atau tambak ikan.
Menurutnya, pengurusan SHM atas lahan seluas 6 hektare tersebut sejak 2009 lalu. Dia membeli lahan tersebut dari warga lain bernama Abu Baidah. (rin/fajar/antara)