Pengusaha Keluhkan Biaya Sertifikasi Halal Capai Miliaran Rupiah, Tarif Aslinya Tak Sampai Rp1 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Pengusaha Okta Wirawan mengungkap mahalnya biaya pengajuan sertifikasi halal untuk bisnisnya, Almaz Friedchicken. Biayanya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Padahal, biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi usaha mikro dan kecil atau UMK hanya Rp650 ribu. Biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.

Okta Wirawan mengunggah mahal dan rumitnya proses pengajuan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui akun Instagram pribadinya.

Dia beranggapan proses pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau justru menjadi berlarut-larut hingga enam bulan. Bahkan, biayanya juga sudah tidak wajar.

Saat mengajukan sertifikat halal, pihak Okta mendapat pengenaan tarif atau biaya hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada oknum yang meminta tarif pengurusan sertifikat halal berdasarkan jumlah cabang outlet dan karyawan.

"Jika ditotal, angka tersebut bisa mencapai miliaran rupiah," bebernya.

Adapula warganet yang mengungkapkan keluh kesah pengurusan sertifikat halal untuk usaha warung tegal. Biayanya sangat mahal.

Melalui unggahan di media sosial X (dulu Twitter) pada Minggu (9/2/2025), warganet tersebut mengomentari pemberitaan mengenai biaya mengurus sertifikat halal warteg. Biayanya mencapai Rp 10 juta.

Warganet tersebut menampilkan foto dari salah satu media dengan judul berita: "Masyarakat sulit urus sertifikat halal, satu warteg diminta bayar Rp 10 Juta".

Padahal, merujuk Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024, biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK hanya Rp650 ribu.

Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024, berikut tarif Sertifikasi Halal untuk barang dan jasa per sertifikat:

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil (Self Declare): Tanpa biaya*

catatan:
*Berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

  1. Permohonan Sertifikat Halal (Reguler)
    - Usaha mikro dan kecil: Rp300 ribu
    - Usaha menengah: Rp5 juta
    - Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta

3. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri: Rp800 ribu

Pengusaha juga menanggung biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Penjamin Halal. Biaya atau tarifnya termuat dalam Lampiran IV dengan biaya per unit cost sebesar Rp350 ribu.

Tarif tersebut merupakan harga per-unit cost, bukan perhitungan mandays berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan tambahan mandays berdasarkan untuk pabrik terpisah.

Mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa, dan unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays).

Ketentuan penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha mikro dan kecil berlaku ketentuan berikut:

  1. Variabel biaya terdiri atas:
    mandays;
    unit cost;
    biaya operasional LPH;
    uang harian perjalan dinas (UHPD);
    transportasi;
    tiket pesawat;
    dan/atau akomodasi.

2. Tata cara perhitungan variabel biaya

Pelaku Usaha dalam kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha sama) ditetapkan:
mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali; UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
biaya transportasi dihitung sesuai dengan jumlah mandays (transportasi x mandays).

  1. Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha luar kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha berbeda) ditetapkan:
  • mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
  • unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
  • biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
  • UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
  • biaya transportasi dihitung 1 (satu) kali;
  • biaya tiket pesawat dihitung 1 (satu) kali;
  • dan biaya akomodasi dihitung = (jumlah mandays -1) x biaya akomodasi. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan