Kapolres Bireuen Diduga Jadikan Anak Buah sebagai Sapi Perah, Polda Aceh Turun Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu dugaan korupsi dan pemerasan yang menyeret nama Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menjadi perbincangan hangat.

Berbagai tuduhan yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat membuat kasus ini semakin mendapat perhatian.

Polda Aceh kini tengah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan yang menyebut Jatmiko dan istrinya, Nyonya Trisna Jatmiko, terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang.

Kabar ini semakin memanas setelah sebuah pesan anonim berisi 38 butir dugaan tindakan sewenang-wenang Kapolres beredar di kalangan internal kepolisian.

Para personel yang mengaku dirugikan menyampaikan keluhan mereka secara terbuka.

Tidak hanya terkait pengelolaan internal kepolisian, dugaan pungutan liar dan pemerasan dalam berbagai sektor juga disebut-sebut sebagai praktik yang terjadi selama kepemimpinan Jatmiko.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan memeriksa AKBP Jatmiko.

"Permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Aceh untuk mencari kebenaran atau tidaknya informasi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto, Senin (10/2/2025).

Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari Jatmiko mengenai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Namun, pemeriksaan yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah tuduhan mengenai pungutan liar (pungli) di berbagai sektor.

Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa setiap pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Bireuen dikenakan tambahan biaya sebesar Rp35 ribu per lembar, yang dikumpulkan oleh Kanit Regident dan kemudian diserahkan kepada Kapolres.

Praktik serupa juga disebut terjadi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Di Polres Bireuen harga satu lembar SIM C Rp450 ribu. SIM A Rp550 ribu," demikian bunyi laporan anonim tersebut.

Selain itu, ada pula dugaan pemotongan dana arisan Bhayangkari yang dilakukan langsung melalui gaji personel.

Tak hanya itu, isu setoran dari berbagai sektor bisnis lokal juga turut mencuat.

Dari usaha waralaba hingga pengeboran minyak ilegal, Jatmiko disebut meminta sejumlah uang sebagai bentuk ‘keamanan’.

Disebutkan bahwa dari 41 titik pengeboran minyak ilegal di Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, pemilik sumur diwajibkan menyetor antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Tidak tahan dengan situasi yang ada, beberapa personel Polres Bireuen secara anonim menyampaikan permintaan agar pimpinan kepolisian segera turun tangan.

"Kami mohon kepada pimpinan Kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!" tulis laporan tersebut.

Selain dugaan pemerasan dalam operasional kepolisian, laporan tersebut juga menyinggung pengaruh Jatmiko dalam berbagai proyek daerah.

Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Bireuen senilai Rp10 miliar, yang disebut-sebut dikelola oleh mitranya.

Bahkan dalam konteks Pemilu 2024, Jatmiko dilaporkan meminta bantuan keuangan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen untuk pengamanan pilpres, pileg, dan pilkada.

Tidak hanya itu, Panwaslih Bireuen juga dikabarkan diminta menyediakan dana sebesar Rp150 juta.

Seiring dengan berjalannya pemeriksaan, publik masig menunggu bagaimana kepolisian menangani kasus ini.

Bagi masyarakat dan internal kepolisian sendiri, transparansi dan keadilan dalam proses ini menjadi hal yang sangat dinantikan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi darinya. Sementara itu, Polda Aceh menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut berdasar atau sekadar tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat.

Apapun hasilnya, kasus ini telah menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan integritas dan kepercayaan publik.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan