Pengusaha Ayam Goreng Diminta Bayar Miliaran untuk Sertifikat Halal, Jhon Sitorus: Budaya Korupsi Sudah Mendarah Daging

  • Bagikan
Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Jhon Soturus menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat halal.

Seorang pengusaha ayam goreng mengaku harus membayar biaya hingga miliaran rupiah agar sertifikasi halal usahanya dapat diproses.

Melalui unggahan di X @JhonSitorus_18, ia mengungkap keheranannya atas fenomena tersebut.

"Gila gak tuh, ngurus sertifikat halal harus bayar ratusan juta rupiah dan nunggu sampai berbulan-bulan," ujar Jhon (11/2/2025).

"Belum lagi bayar pungli di masing-masing outlet, bayarnya bisa miliaran," tambahnya.

Padahal, kata Jhon, tarif resmi sertifikasi halal seharusnya hanya ratusan ribu rupiah dan tidak memakan waktu lama.

"Padahal tarif sertifikasi halal hanya ratusan ribu rupiah dan tidak perlu menunggu lama," ucapnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik berbeda yang diduga melibatkan pungutan liar dari berbagai pihak.

"Budaya korup itu sudah mendarah daging, bahkan di lembaga yang seharusnya bersih karena urusannya soal keagamaan (halal/non halal)," lanjutnya.

Jhon pun mempertanyakan kapan Indonesia bisa bersih dari korupsi dan pungli yang terjadi di berbagai sektor.

"Kira-kira, kapan negara kita bisa bersih tanpa harus korup dan pungli di mana-mana?," tanyanya.

Sebelumnya, Pengusaha Okta Wirawan mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk usaha Almaz Friedchicken miliknya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Okta menyebut bahwa pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah, cepat, dan murah justru menjadi berlarut-larut hingga enam bulan dengan biaya yang tidak wajar.

Ia menuturkan bahwa pihaknya dikenakan tagihan hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada oknum yang meminta biaya berdasarkan jumlah cabang outlet dan karyawan.

Jika ditotal, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam pertemuannya dengan Haikal Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia, Okta menyampaikan permasalahan tersebut.

Kata Okta, Haikal menegaskan bahwa tarif resmi sertifikasi halal seharusnya hanya ratusan ribu rupiah, bukan ratusan juta seperti yang dialaminya.

"Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujar Okta mengikuti gaya bicara Haikal (10/2/2025).

Berangkat dari kejadian tersebut, kata Okta, Haikal mengimbau para pengusaha untuk mengumpulkan bukti dan tidak takut melaporkan kasus pungli, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan.

Okta Wirawan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia dengan menolak praktik pungli yang merugikan dunia usaha.

"Bersama kita wujudkan proses halal yang jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan