FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat suara. Terkait kasus yang dialami pengusaha ayam goreng.
Pengusaha tersebut adalah Okta Wirawan. Pemilik usaha Almaz Fried Chicken. Ia dimintai miliaran rupiah untuk mengurus sertifikat halal.
Menanggapi hal itu, LPPOM MUI mengatakan tarif sertifikasi halal sudah diatur. Tertuang dalam Keputusan Kepla Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 141 Tahun 2021. Selanjutnya, direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terakhir adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
"Adapun ketentuan besaran satu unit cost(biaya pemeriksaan kehalalan) dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah hari atau jumlah auditor yang dibutuhkan selama proses audit," kata Muti dikutip Republika, Selasa (11/2/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman LPPOM MUI, ada pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi halal.
Sebenarnya, hal itu sah saja. Tapi persoalannya, tidak ada aturan yang mengatur tarif jasa pihak ketiga, sehingga adanya oknum yang mematok harga sangat tinggi.
Karenanya, ia meminta pihak yang ingin mengurus sertifikasi terlebih dahulu memahami prosedur. Sebelum mengurus hal tersebut.
“Harus dipastikan pihak yang menawarkan jasa paham betul prosedur sertifikasi dan ada kejelasan mana biaya sertifikasi halal, mana biaya jasa pengurusan sertifikasi halal," terang Muti.
Sebelumnya, di Sosmed Okta Wirawan mengunggah mahal dan rumitnya proses pengajuan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui akun Instagram pribadinya.
Dia beranggapan proses pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau justru menjadi berlarut-larut hingga enam bulan. Bahkan, biayanya juga sudah tidak wajar.
Saat mengajukan sertifikat halal, pihak Okta mendapat pengenaan tarif atau biaya hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada oknum yang meminta tarif pengurusan sertifikat halal berdasarkan jumlah cabang outlet dan karyawan.
"Jika ditotal, angka tersebut bisa mencapai miliaran rupiah," bebernya.
Padahal, biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi usaha mikro dan kecil atau UMK hanya Rp650 ribu. Biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.
(Arya/Fajar)