Warga Adat Serawai Dipolisikan Usai Dituduh Curi Kelapa Sawit di Kebun Sendiri, Anas Urbaningrum Beri Sindiran Keras

  • Bagikan
Anas Urbaningrum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menyoroti kasus warga adat Serawai yang diduga dipukul oleh sekuriti dan ditahan oleh polisi karena dituduh mencuri sawit di kebun sendiri.

Dikatakan Anas, perkara hukum seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Perkara hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi. Bisa dikoreksi dengan metode keadilan restoratif," ujar Anas di X @anasurbaninggrum (11/2/2025).

Anas menegaskan bahwa konflik lahan harus diselesaikan dengan adil dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak rakyat.

"Konflik lahan harus diselesaikan dengan lurus dan adil. Hak-hak rakyat yang dibela dan diutamakan," sebutnya.

Ia menilai bahwa sering kali permasalahan seperti ini muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat serta ketimpangan dalam penguasaan lahan.

"Acapkali soalnya adalah karena buta hukum dan tuna kuasa," ucapnya.

Selain itu, Anas juga menyinggung peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelesaian konflik lahan.

"Tugas ATR/BPN memang berat," Anas menuturkan.

Anas bilang, tugas ATR/BPN memang berat, terutama karena adanya kinerja masa lalu yang kurang akuntabel sehingga memperumit permasalahan.

"Sebagian makin kompleks karena ada kinerja (oknum) di masa lalu yang kurang akuntabel. Dukung perbaikan kinerja," kuncinya.

Sebelumnya diketahui, seorang petani sawit yang merupakan anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti, Anton, mengaku dipukul oleh petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Talo-Pino sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Anton dituduh mencuri buah kelapa sawit, meskipun ia mengklaim bahwa lahan dan tanaman sawit tersebut merupakan miliknya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Menurut keterangan dari Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Rendi, Anton ditangkap dan mengalami tindak kekerasan saat sedang memanen buah sawit di lahannya sendiri.

“Anton dituduh mencuri buah sawit perusahaan, padahal itu adalah miliknya. Saat ditangkap, Anton sempat dipukul,” ungkap Rendi dalam rilis yang diterima awak media.

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Anton bersama Jusmani tengah memanen sawit milik keluarganya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tiga pekerja dari PTPN VII bersama dua petugas keamanan datang dan meminta mereka menghentikan aktivitas panen.

“Sempat terjadi perdebatan. Namun, karena ini lahan pribadi Anton, keluarga ini tetap melanjutkan panen. Melihat itu, dua petugas keamanan dan pegawai PTPN VII Unit Talo-Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut,” jelas Rendi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Anton setelah diserahkan oleh petugas keamanan PTPN VII.

Menurut Prengki, terdapat klaim kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dalam konteks konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan.

Banyak pihak mendesak agar penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan demi melindungi hak-hak masyarakat adat.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan