Tawuran Geng di Muara Baru: Satu Tewas, 9 Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan