FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).
Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.
“Helena Lim resmi ditambah hukumannya dari 5 tahun jadi 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar dengan denda Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara,” ujar Jhon.
Semebtara Harvey Mouis lebih berat lagi divonis lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sedangkan Harvei Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 420 Miliar subsider 10 tahun penjara,” ucap Jhon.
(Arya/Fajar)