Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Tenang Aja, Saya Tidak akan Ambil Gaji Apapun

  • Bagikan
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Instagram/@dc.kemhan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deddy Corbuzier akhirnya buka suara setelah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) dan gajinya menjadi sorotan publik.

Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji atau keuntungan materi dari posisinya tersebut.

"Banyak masyarakat yang nanya terkait efesiensi dan gaji yang jadi Stafsus bukan hanya saya, ada lima orang," ujar Deddy melalui Instagram pribadinya @masrercorbuzier (13/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa empat stafsus lainnya adalah orang-orang luar biasa yang memiliki kompetensi di bidangnya.

"Tapi saya tahu kalau berita saya yang diangkat pasti heboh. Dan empat orang ini, kalau saya tidak dianggap gak apa-apa. Empat ini mereka memang orang-orang luar biasa," tukasnya.

Terkait isu gaji, Deddy menjelaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau keuntungan finansial dari jabatan tersebut.

"Saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi," tegasnya.

"Karena saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Masyarakat lebih membutuhkan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Deddy menyinggung bahwa dirinya selama ini banyak membantu orang tanpa harus mengunggahnya ke media sosial.

"Kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak bantu orang. Tapi nda saya kontenin," Deddy menuturkan.

Ia juga menantang publik untuk mengecek kontribusinya dalam membayar pajak dan total kekayaannya.

"Kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba anda cek saya bayar pajak setahun berapa, sekalian cek net worth saya," tandasnya.

Deddy meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait gajinya sebagai Stafsus Menhan.

"Jadi saya tidak akan ambil gaji, apapun, tenang aja," kuncinya.

Sebelumnya, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Selasa, (11/2/2025).

Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier berhak terima gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp29 juta atau setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.

Tarif atau iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III saat ini masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.

Berdasarkan aturan tersebut, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 menetapkan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.

Gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Deddy Corbuzier sebagai staf khusus menteri tidak hanya menerima gaji pokok saja. Deddy juga menerima tunjangan kinerja alias tukin. Tunjangan ini juga seharusnya diterima oleh para dosen ASN, tetapi tidak pernah dibayarkan sejak empat tahun lalu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan