Lagi, Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tersangka

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Kedua tersangka berinisial HH dan JTU berperan sebagai event organizer dalam beberapa kegiatan KONI.

Termasuk Malam Juara 2022, pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023, serta Kampung Atlet 2023. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025) setelah dilakukan pengembangan penyidikan. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah.

Selain Ahmad Susanto sebagai Ketua, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar, dan Muh Taufiq sebagai Sekretaris Umum KONI Makassar juga ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang berpengaruh di KONI Makassar ini bertepatan dengan hari korupsi sedunia.

Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar mengatakan, atas perbuatan ketiga tersangka, mereka melanggar primair pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidier pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas kelas 1 Makassar," ujar Nauli di lobi kantor Kejari, Senin (9/12/2024).

Dibeberkan Nauli, dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara buntut dari dugaan penyelewengan dana hibah ini.

"Perhitungan oleh BPKP Provinsi Sulsel dalam proses, insyaallah dalam waktu beberapa ke depan akan keluar hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," ucapnya.

Kata Nauli, ada semacam penyalahgunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada.

"Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Sejauh ini, kata Nauli, pihaknya telah memeriksa 49 saksi. Ia pun tidak menutup kemungkinan masih bertambahnya tersangka.

"Progres penyelidikan perkara masih berlanjut apakah nanti akan bertambah itu hasil nanti dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," sebutnya.

Nauli bilang, dua tahun anggaran mulai 2022 hingga 2023, sekitar Rp65 miliar yang dicairkan.

"Total anggaran Rp65 miliar (yang dicairkan) tapi SiLPA yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp5 miliar," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan