“Tapi intimidasi terus terjadi, Negara dengan aparat keamanannya bertindak sebagai aktor utama. Terakhir kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh warga Rempang terjadi pada tanggal 17-18 Desember 2024,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.
Penetapan tersangka terhadap Nek Awe dan dua warga lainnya dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mereka yang menolak proyek tersebut.
YLBHI menegaskan bahwa PSN Rempang tidak hanya berdampak pada penggusuran, tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam bagi warga, termasuk anak-anak.
(Muhsin/Fajar)