FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejak dilantik 20 Oktober 2024, jalan Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu di Indonesia tidak mulus. Diwarnai kritik atas kebijakannya.
Berbagai kebijakannya dinilai tak berpihak pada rakyat. Alhasil, protes mencuat dari masyarakat, baik demonstrasi di jalan hingga keluhan warganet di media sosial.
Sejumlah kebijakan di pemerintahannya, bahkan dianggap sejumlah pengamat menerapkan pendakatan testing the water. Warganet menyebutnya, viral dulu baru dibatalkan.
Berikut ini kebijakan di pemerintahan Presiden Prabowo yang dibatalkan setelah dikritik publik:
- PPN 12 Persen
Di awal pemerintahannya, Prabowo langsung dihadapkan dengan kritik. Setelah pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% juga telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2021.
Belakangan, Prabowo menyatakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah. Di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah. Itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
- LPG 3 Kg Subsidi
Pemerintah beberapa waktu lalu menerapkan kebijakan tidak boleh ada penjualan LPG 3 kg subsidi eceran. Mesti di pangkalan.
Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Klaimnya agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran.
Kebijakan itu menuai protes keras dari masyarakat. Hasilnya, penerapannya tak bertahan lama.
Bahlil dipanggil Prabowo, kemudian Ketua Umum Gerindra itu mencabut kebijakan Bahlil. Sementara itu, pihak istana menyebut kebijakan Bahlil tidak diketahui Prabowo.