Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (*)
RUU Minerba, Bahlil Sebut Perguruan Tinggi Dapat Bagian dari Keuntungan Tambang
