Buntut Kisruh Royalti, Agnez Mo Sambangi Kemenkum

  • Bagikan
Agnez Mo

"Oleh karena itu kayaknya bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan dengar terus dari hukum ya, kita kadang cuma bisa dengar dan lihat headline di UU tapi ternyata (isinya) gak seperti ini," terangnya.

Seperti diketahui, Agnez Mo saat ini masih dalam proses hukum terkait izin penggunaan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai konsekuensi hukum dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh pencipta lagu tersebut. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan