Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Harvey Moeis: MA Harus Tegas!

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali menyoroti kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis.

Yudi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

"Saya berharap hakim Mahkamah Agung juga bersikap tegas seperti Pengadilan Tinggi," ujar Yudi melalui akun X @yudiharahap46, Selasa (18/2/2025).

Ia menekankan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

"Bahkan memaksimalkan hukumannya menjadi seumur hidup sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor," cetusnya.

Yudi juga menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi guna mengurangi dampak kerugian negara.

"Maksimalkan pengembalian aset korupsinya," tandasnya.

Saat ini, kasus Harvey Moeis memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, langkah kasasi yang ditempuh Harvey menuai sorotan publik, yang menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi besar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mendapat apresiasi setelah memperberat hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar pegiat media sosial Jhon Sitorus dalam unggahannya di X, Kamis (13/2/2025). (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan