FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menjadi ancaman nyata bagi para pekerja di Indonesia.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sekitar 60 perusahaan berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.
Ancaman ini semakin meningkat, sebagaimana dilaporkan baik oleh kalangan pengusaha maupun serikat pekerja. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Jurnalis investigasi Dandhy Laksono turut menyoroti situasi ini.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia mengkritisi minimnya penciptaan lapangan kerja di tengah meningkatnya gelombang PHK.
"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK," tulis Dandhy Laksono, dikutip Selasa (18/2/2025).
Selain itu, isu PHK ini juga dikaitkan dengan kehadiran Danantara yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Menurut Dandhy, keberadaan Danantara dapat menjadi ancaman besar dan dianggap sebagai bentuk kapitalisme terpimpin.
"Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf," tuturnya.
"Danantara bukan hanya ‘kapitalisme terpimpin’, juga berpotensi jadi ‘fraud terpimpin’," terangnya.
(Fajar)