Keberadaan Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN.
Dengan demikian, negara mampu melaksanakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang antara lain menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Danantara membawahi INA dan tujuh BUMN dengan total aset sekitar Rp9.480 triliun, menjadikannya sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau Dana Investasi Pemerintah terbesar keempat di dunia. (*)