Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (*)
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Tersangka Habiskan Miliaran Rupiah per Bulan
