"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," tuturnya.
Bripka Shcalomo mulai curiga lantaran namanya kembali tak lolos dan merasa ditipu.
Ia membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Dengan laporan ini diharapkan Ipda Rahmadsyah mendapat sanksi tegas dan dijerat pidana.
"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan Pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," bebernya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan pelapor Bripka Shcalomo Sibuea
Laporan tersebut belum ditingkatkan ke proses penyidikan. (bs-sam/fajar)