Instruksi Megawati ke Kepala Daerah Asal PDIP Tidak Ikuti Retret Dinilai Bisa Pengaruhi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Bagikan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital M Prananda Prabowo (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto (kanan) memberi pengarahan kepada kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/nym.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital M Prananda Prabowo (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto (kanan) memberi pengarahan kepada kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/nym.

"Sebut saja program MBG, akan direspons biasa saja oleh pemerintah daerah. Khususnya pemerintah daerah yang berasal dari PDIP," jelas Ray.

Menurutnya, langkah Megawati menarik kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk tidak mengikuti retret, juga berarti pemerintah daerah dari PDIP akan lebih luwes jika berhubungan dengan pemerintah pusat. Apalagi, dana transfer daerah telah dipotong sekitar 50 persen.

Ray menyebut pemerintah daerah akan merasa lebih terbuka untuk tidak selalu sejalan dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, kekuatan pemerintah daerah dari PDIP akan menjadi salah satu kekuatan dan daya tawar PDIP untuk mengoposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu menyebut, "mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan".

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan