FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi untuk seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 7294 /IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025 perihal instruksi harian ketua umum.
Dalam surat itu ada dua poin penting yang disampaikan Megawati. Pertama menunda perjalanan untuk retreat di Magelang bersama Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, kepala daerah yang baru saja dilanti diminta berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Berikut isi lengkap surat tersebut.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.
selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab”.
Menanggapi instruksi Ketum PDIP itu, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pengamat politik, Prof. Henri Subiakto menyatakan Megawati melawan.
“Ini tanda politik yang keras dari Partai terbesar Indonesia yang berpengalaman dalam perjuangan melawan kekuasaan Tirani. Posisi politik PDIP menjadi makin jelas menghadapi situasi negeri ini,” ungkapnya dikutip akun X, pribadinya, Jumat, (21/2/2025).
Diketahui, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Hasto ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. (*)