Guntur menegaskan, tidak ada kepentingan dari KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto tidak mungkin melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada urgensi menahan Sdr Sekjen, karena tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Guntur.
Mengingat, Hasto kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dua kasus, yakni terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia mengungkapkan, seharusnya praperadilan sebelumnya Hasto Kristiyanto menang, tetapi ada intervensi dari pihak lain.
"Harusnya sidang praperadilan kemarin kami menang, cuma menurut sumber kami ada intervensi melalui hakim agung MA berinisial Y yang juga melobi meloloskan/mengabulkan judicial review PKPU soal usia kepala daerah saat dilantik yang menguntungkan Kaesang," pungkasnya. (fajar)