- Korupsi Pengadaan LNG 2023 di Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
Dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Gratifikasi dan Pencucian Uang di PT Jasindo
Hukuman mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun penjara sehingga dirinya dihukum total 14 tahun penjara.
Dalam kasus kedua, Budi didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo. Di tingkat pertama, Budi dihukum 5 tahun penjara. Budi mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat.
Kasus pertama, Budi dinyatakan bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan tersebut merugikan negara Rp8,4 miliar dan USD 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar.
- Korupsi pencairan dana SCF di PT Waskita Karya
Kasus korupsi dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. KPK menangkap Destiawan Soewardjono atas dugaan kasus korupsi pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.