BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis

  • Bagikan

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

  1. Korupsi Pengadaan Mesin di PT Garuda Indonesia

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.

Kasus lain yang juga melibatkan Emirsyah adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

  1. Korupsi Dana Investasi Asabri

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara pada 4 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Asabri terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan