Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
- Korupsi Impor Ikan PT Perindo
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara kasus suap senilai USD30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa pada 5 Juli 2020 lalu.
- Korupsi Anoda Logam PT Antam
Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
- Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun di DP4 Pelindo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan alias DP4 Pelindo, Edi Winoto dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya , Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta). (*)