Meutya Hafid Tantang Kepala Daerah Jadi Pionir Transformasi Digital

  • Bagikan
Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA/Livia Kristianti)
Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA/Livia Kristianti)

Meutya juga mengingatkan bahwa hal itu hanya mungkin terjadi, jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.

"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," kata Menkomdigi Meutya.

Lebih lanjut Meutya menyebutkan bahwa prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.

Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, Meutya juga meminta kepala daerah harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti; PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi , Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital," ujar Meutya.

Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada sesi kedua hari ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menkomdigi Meutya Hafid turut memberikan pembekalan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan