Ia aktif menulis opini diberbagai media lokal di Makassar. Nursal juga telah menulis buku hukum diantaranya, kumpulan asas-asas hukum, carut marut pilkada serentak 2015, seputar permasalahan pemilu 2019.
Di Pilkada ia telah mendampingi puluhan pasangan calon dan KPU. Diantaranya KPU Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Luwu, KPU Biak Numfor, KPU Buton Tengah, KPU Konawe Selatan dan lain-lain.
Nursal adalah kuasa hukum penggugat di pilkada Kabupaten Boalemo yang merupakan gugatan diskualifikasi pertama di Indonesia untuk petahana yang melakukan mutasi. Perkara ini menjadi trand setter dan rujukan bagi praktisi pemilu untuk kasus mutasi petahana.
Kini, Nursal tergabung di Kalinta & CO Law Firm, sebuah firma hukum di Jakarta yang semakin mengukuhkan namanya di kancah hukum Indonesia.