FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dalam kasus peredaran narkotika.
ASN berinisial AS (32) ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 143,9 gram.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengatakan AS ditangkap pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Pinrang itu diduga terlibat jaringan narkotika.
"Tersangka menyimpan barang bukti dengan berat sabu 143,9 gram yang sudah kita serahkan ke laboratorium forensik," ujar Gany saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Selain ASN tersebut, seorang honorer dari instansi pemerintah juga ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangka berinisial RI (35) itu kedapatan membawa ganja seberat dua kilogram.
Polda Sulsel mencatat sedikitnya lima kasus besar peredaran narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Februari 2025.
Empat kasus melibatkan narkotika jenis sabu, sementara satu lainnya adalah kasus ganja.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Februari 2025 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), yang tinggal di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 172,4 gram.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah P21, kami akan segera melanjutkan ke tahap dua," jelas Gany.
Selain kasus ASN Rupbasan Makassar, Ditresnarkoba juga mengungkap kasus lain pada 22 Februari 2025 di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Seorang pemuda berinisial AR (20) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sembilan gram.
Kemudian pada 24 Februari 2025, polisi mengamankan seorang tersangka lainnya, HY (24), di Kota Parepare. Dalam kasus ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram.
Terakhir, kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan honorer RI (35) terungkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Ia membawa dua kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Sulawesi Selatan.
Kata Gany, dengan jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 842 gram, setidaknya 5.894 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp1.500.000 per gram," kuncinya.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk mereka yang berasal dari kalangan aparatur negara.
(Muhsin/fajar)