FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare ilegal yang menjerat Mustadir Dg Sila (42) pada Rabu (25/2/2025).
Terdakwa ini merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang diduga memproduksi dan menjual kosmetik mengandung merkuri.
Sidang yang berlangsung di ruang Mudjono ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait keamanan produk kecantikan.
Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Andi Raja Nasution, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan.
"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," ujar Andi dalam persidangan.
Hakim Ketua, Angeliky Handajani Day, menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa berencana menghadirkan banyak saksi dalam persidangan. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," kata jaksa.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam sidang selanjutnya.
Usai persidangan, Dg Sila kembali menyempatkan bertemu keluarganya sebelum kembali dibawa ke rutan. Ia tampak menggendong anaknya bungsunya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus peredaran skincare bermerkuri dengan terdakwa Mustadi Daeng Sila digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.
Sebelum sidang dimulai, suasana di sekitar ruang sidang utama tampak dipenuhi puluhan kerabat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir tidak kuasa menahan emosi ketika melihat Daeng Sila memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Beberapa di antara mereka tampak meneteskan air mata, sementara yang lain mencoba menenangkan diri dan memberikan dukungan moral.
Sementara istri Daeng Sila, Fenny Frans nampak berusaha menguatkan suaminya yang sedang diperhadapkan dengan proses hukum.
Sebelum memasuki ruang sidang Mudjono, SH, Daeng Sila menyempatkan menggendong sang anak.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung sesuai agenda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pihak keluarga berharap persidangan dapat berjalan adil dan transparan. Sementara itu, aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif.(Muhsin/Fajar)