Kasus Korupsi Rp193,7 Triliun, Kejagung Buka Peluang Periksa Komisaris PT Pertamina

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menanggapi kemungkinan pemeriksaan Komisaris PT Pertamina terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp193,7 triliun yang menyeret Direktur PT Pertamina dan enam pejabat lainnya.

Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Komisaris PT Pertamina akan ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Ini kan di holding ya, aku nggak bisa bilang ‘ya’ nggak bisa bilang ‘enggak’," ujar Harli Siregar kepada awak media, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Komisaris bisa saja dilakukan apabila ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
• AP dan VP – Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
• GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan terkait impor minyak mentah.

Menurutnya, keputusan tersebut berkontribusi pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Ya kita lihat saja. Tapi maksudnya dengan 7 orang ini, jika ini bisa menjadi pintu masuk (tersangka lain), ya kenapa enggak," katanya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH) yang menyebabkan penurunan produksi kilang dalam negeri.

Akibatnya, kebutuhan minyak mentah terpaksa dipenuhi melalui impor, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan penggunaan pasokan dalam negeri sebagai prioritas utama. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan