Tampil dengan Rompi Tahanan, Daeng Sila Hadapi Sidang Perdana di Tengah Dukungan Keluarga

  • Bagikan
Daeng Sila sebelum memasuki ruang sidang (Foto: Muhsin/fajar)

Pelimpahan Agus Salim tertuang pada Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Sementara Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

"Sidang perdana untuk ketiga terdakwa, Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa 25 Februari," sebutnya.

Adapun terdakwa Mustadir Dg Sila, kata Soetarmi, dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) di PN Makassar.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan