Pelimpahan Agus Salim tertuang pada Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Sementara Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
"Sidang perdana untuk ketiga terdakwa, Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa 25 Februari," sebutnya.
Adapun terdakwa Mustadir Dg Sila, kata Soetarmi, dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) di PN Makassar.
(Muhsin/fajar)