FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra memberikan klarifikasi mengenai kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mereka pasarkan.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi XII DPR RI, pihak Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa mereka mengimpor BBM dengan dua sumber, yakni dari kilang Pertamina dalam negeri dan dari luar negeri.
Produk gasoline yang diterima dari kedua sumber tersebut, baik RON 90 maupun RON 92, sudah diterima dalam bentuk yang sesuai dengan spesifikasinya, tanpa adanya perubahan RON.
“Untuk Pertalite, kami menerima produk dalam bentuk RON 90, dan untuk Pertamax, produk yang diterima adalah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang dalam negeri maupun dari impor. Kami juga menambahkan aditif pada Pertamax untuk meningkatkan kualitas dan performa produk,” jelas Plt Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pertamina juga menjelaskan bahwa setiap produk BBM yang diterima di terminal mereka telah melalui serangkaian pengujian kualitas, baik sebelum maupun setelah proses pengiriman.
Pengujian rutin dilakukan di terminal-terminal Pertamina untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke SPBU sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Mars Ega Legowo Putra juga menyatakan komitmennya dalam menjaga kualitas BBM yang dipasarkan di Indonesia, dan berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan serta Bareskrim untuk mengawasi kualitas BBM di lapangan.
Mereka juga menekankan bahwa pengujian kualitas BBM di seluruh Indonesia dilakukan secara rutin oleh Kementerian ESDM, dalam hal ini Lemigas, untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dijual di SPBU sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan resmi ini untuk memperjelas isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait kualitas BBM, khususnya mengenai RON oplosan, dan memastikan bahwa pasokan BBM menjelang bulan puasa dan Lebaran dapat tercapai dengan lancar.
Sementara itu, Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap industri BBM untuk memastikan bahwa publik tidak terjebak dalam isu yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap kualitas bahan bakar yang dipasarkan di Indonesia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2/2025).
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menyebabkan kerugian negara dengan nilai sangat besar. Yakni mencapai Rp 193,7 triliun.
Angka itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.
Selain Riva Siahaan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya juga menetapkan enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (Pram/fajar)