Rekomendasi tersebut antara lain: melindungi hutan dengan tidak membiarkan deforestasi dan degradasi di area konservasi dan area lindung, menerapkan aturan tentang penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan revitalisasi komoditas-komoditas pertanian unggulan Sulsel seperti kakao, kopi, padi, dan jagung.
Untuk menuntun implementasi rencana pertumbuhan ekonomi hijau, dokumen ini juga menyertakan peta jalan, yang menjabarkan tahapan waktu pelaksanaan aktivitas, pembagian peran, sampai identifikasi sumber-sumber pembiayaan. Pokja berharap, rekomendasi-rekomendasi dalam rencana induk ini dapat mendukung rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJPD dan RPJMD) provinsi Sulawesi Selatan.
Proses inklusif, integratif, dan terinformasi
Direktur ICRAF Indonesia Andree Ekadinata menjelaskan, Bappelitbangda telah bekerja sama dengan ICRAF Indonesia di bawah proyek Land4Lives sejak 2021. Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau adalah salah satu buah dari kerja sama tersebut.
ICRAF, sebagai organisasi riset agroforestri yang telah aktif di Indonesia sejak 1996, menyumbangkan kecakapan saintifiknya serta mendampingi seluruh proses penyusunan rencana ini.
Secara keseluruhan, kata Andree, proses penyusunan rencana berpegang pada tiga prinsip: inklusif, integratif, dan informatif. Inklusif artinya melibatkan semua pemangku kepentingan – menampung aspirasi dari semua kabupaten/kota di Sulsel, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil melalui forum-forum, termasuk konsultasi publik.