Korupsi Oplosan Pertamina Terjadi Antara 2018 – 2023, Dandhy Laksono: Itu Angka Cantik Sebelum Pilpres dan Pemilu

  • Bagikan
Dandhy Laksono / Instagram

Ia mengatakan fakta hukum kasus ini adalah dalam kurun waktu 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah, yang kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92.
Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.

"Fakta hukumnya, kasus ini pada tahun 2018–2023 dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Tempus 2018–2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah pada 2018 terus berlangsung sampai 2023 atau misalnya sampai tahun berapa dia," ujarnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan