Kabar Buruk Jelang Ramadan, PT Sritek PHK Massal 8.400 Karyawan, Prastowo Soroti Hak Karyawan

  • Bagikan

Karyawan Sritex harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana formulir PHK telah diberikan dan ditandatangani.  

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan