Beranda Nasional Kabar Buruk Jelang Ramadan, PT Sritek PHK Massal 8.400 Karyawan, Prastowo Soroti Hak Karyawan Kabar Buruk Jelang Ramadan, PT Sritek PHK Massal 8.400 Karyawan, Prastowo Soroti Hak KaryawanZaki Rif'an - NasionalJumat, 28 Februari 2025 09:59 AMJumat, 28 Februari 2025 09:59 AM KomentarBagikan Karyawan Sritex harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana formulir PHK telah diberikan dan ditandatangani. (Erfyansyah/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaHeran dengan Vonis Hakim, Analisa Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI: Impor Gula Tom Lembong Justru Menguntungkan NegaraWamen Belum Rela Lepas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagian dari “Serakahnomics”?Ardiansyah Tampil Ciamik, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Final Usai Singkirkan Thailand Lewat Adu PenaltiHasto Terbukti Sediakan Uang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPUKabar Gembira! 6.624 PPPK Tahap I Segera Terima SK Pengangkatan, Ini BocorannyaMasih Banyak Kuota Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Tidak TerisiKecerdasan Buatan Turut Mempertegas: Tom Lembong Seharusnya Bebas MurniVoice of Tom, Lawan Balik dengan Data Persidangan Lengkap