Kapolrestabes Makassar Warning Sahur On The Road: Jangan Cederai Bulan Suci

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Nurhadi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sahur On The Road (SOTR) telah menjadi tradisi tahunan bagi sebagian anak muda di berbagai kota, termasuk Makassar, selama bulan Ramadan.

Aktivitas ini awalnya bertujuan untuk berbagi makanan sahur kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, SOTR justru kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

Di Makassar, aksi sahur keliling ini sering kali berujung pada konvoi liar, balapan motor, hingga bentrokan antar kelompok.

Bahkan, dalam beberapa kasus, terjadi aksi saling serang yang melibatkan senjata tajam dan petasan, menciptakan situasi yang meresahkan warga.

Merespons budaya anak muda tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, meminta agar masyarakat bisa menjalankan ibadah sepanjang Ramadan tanpa ada keributan.

"Laksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci dengan hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah," ujar Arya kepada fajar.co.id, Jumat (28/2/2025) malam.

Dikatakan Arya, sesuatu yang bisa merusak pahala ibadah Ramadan seperti berselisih sesaama warga karena hal sepele.

"Apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak," sebutnya.

Lanjut mantan Kapolrestabes Depok ini, ibadah selayaknya dilakukan di Masjid dan tempat tempat tertentu, bukan di jalanan.

"Apabila ada kegiatan sosial, sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, tetap memperlancar jalan," imbuhnya.

Arya menuturkan, membahagiakan masyarakat dengan membagikan rezeki mestinya tidak menimbulkan kegaduhan.

"Seperti ketidaksukaaan masyarakat terhadap kegiatan di bulan Ramadan (Sahur on the road)," Arya menambahkan.

Tidak lupa, Arya memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong. Seperti pada kasus sebelumnya, arak-arakan yang membagikan takjil hingga makanan sahur biasanya menggunakan knalpot brong.

"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya," tegasnya.

Arya bilang, jika pihaknya mendapatkan masih ada yang menggunakan knalpot brong di jalanan, maka motornya akan dikandang.

"Selama belum berganti pada bentuk aslinya maka motor akan dititipkan di katntor Polisi," tandasnya.

Begitupun bagi pengendara yang tidak memiliki sim atau masih di bawah umur, akan diberikan sanksi tilang.

"Orang tua dan kepala sekolah yang bersangkutan akan diminta hadir untuk menandatngani pernyataaan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan