"Ahok mendesak persidangan kasus ini dibuat terbuka untuk publik. biar jaksa-jaksa yang idealis di Kejagung tidak gampang ditelikung oleh syahwat kekuasaan," kuncinya.
Adapun Ahok menegaskan bahwa jika dirinya yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, ia tidak akan ragu untuk memecat Riva Siahaan.
Namun, karena posisinya hanya sebagai Komisaris Utama, kewenangan tersebut berada di tangan Direktur Utama Pertamina dan Menteri BUMN.
"Yang berhak memecat Dirut Pertamina Patra Niaga, ya Dirut Pertamina dan Menteri BUMN. Komisaris Utama tidak bisa berbuat banyak," tegas Ahok.
Ahok juga menduga bahwa kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga ini hanya sekadar pergantian aktor, sementara pola permainan tetap sama.
(Muhsin/fajar)