Henri menegaskan, dalam laporan Citizenlawuit itu, pihaknya memastikan tidak ada permintaan ganti rugi atas gugatan itu. Namun, hanya meminta bahwa Presiden dalam hal ini menyelesaikan apa yang dituntut, dan bukan secara material.
Masyarakat di Desa Kohod menyebut kerugian imaterial yang dialami akibat pagar laut adalah penyerobotan lahan, intimidasi, dan pemerasan oleh oknum aparatur Desa Kohod.
Tindakan intimidasi, penyerobotan, dan pemerasan oleh aparat Desa Kohod telah menimbulkan kecemasan dan suasana mencekam.
“Dan, itu sangat mencekam di sini, sebelum kami melakukan upaya-upaya itu,” ujar Henri. (*)