Komisi IV DPR Yakin Kerugian Pagar Laut Lebih Besar dari Denda Rp48 Miliar kepada Kades Kohod Arsin

  • Bagikan
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono

Namun, pernyataan berbeda justru diungkapkan Kuasa Hukum Arsin, Yunihar. Dia membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar.

Yunihar bahkan menilai pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono keliru.

"Surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk tupoksi beliau. Sampai saat ini, klien kami yang sedang dalam tahanan belum tahu sama sekali soal denda Rp48 miliar. Kami justru tahu itu dari berita di media," kata Yunihar. (fajaronline)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan