Skandal Korupsi LPEI, KPK Berupaya Kembalikan Dana Rp988,5 Miliar ke Kas Negara

  • Bagikan
Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Hal itu karena sebelum dilaksanakan pemberian kredit terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan direksi LPEI.

"Mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah," ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dengan perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan