"Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025) kemarin.
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga lainnya diketahui terafiliasi dengan PT Petro Energy.
Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang juga memiliki jabatan serupa.
Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka masing-masing berinisial JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Budi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, salah satunya adalah PT Petro Energy.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS.
Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp11,7 triliun.
"Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," tegasnya.
Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di LPEI. (Muhsin/Fajar)