Mobil Mewah Rubicon hingga Land Cruiser, Disita KPK Di Rumah Ketua PP, Japto Soerjosoemarno

  • Bagikan
Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

Rita juga diduga menyamarkan gratifikasi tersebut sehingga dijerat pula dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan